Nasional . 08/11/2025, 18:10 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa komisi yang dipimpinnya membuka peluang untuk memberikan rekomendasi revisi Undang-Undang Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian Indonesia yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025) malam, Jimly menegaskan bahwa meski wacana revisi undang-undang tersebut masih bersifat tentatif, komisi akan bekerja serius dan objektif dengan melibatkan berbagai pihak untuk mendengar aspirasi masyarakat dan kalangan internal Polri.
Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri ini merupakan respon langsung Presiden Prabowo terhadap desakan publik yang menginginkan adanya perbaikan mendasar di tubuh Polri.
Aspirasi masyarakat tersebut menguat pasca sejumlah aksi demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025, yang bahkan diwarnai dengan pembakaran beberapa markas polisi di berbagai daerah.
Jimly menilai, kekhawatiran dan kemarahan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku aparat kepolisian harus dijawab secara serius melalui langkah reformasi struktural dan kultural.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka.
Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa komisi ini memiliki mandat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian, termasuk meninjau aspek hukum, struktur kelembagaan, dan budaya kerja aparat.
“Marilah kita pikirkan kepentingan bangsa dan negara. Jangan takut untuk melihat kekurangan,” tegas Prabowo dalam arahannya kepada para anggota komisi.
Selain Jimly yang menjabat sebagai ketua merangkap anggota, sembilan anggota lainnya terdiri dari para tokoh dan pejabat penting lintas sektor:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
PT.Portal Indonesia Media