fin.co.id — Setiap tanggal 10 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah gugur membela kemerdekaan bangsa. Namun, di tengah semangat peringatan tersebut, banyak yang masih bertanya-tanya: Apakah Hari Pahlawan termasuk hari libur nasional?
Jawabannya, tidak. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah tidak menetapkan tanggal 10 November 2025 sebagai hari libur nasional.
Dalam daftar resmi SKB tersebut, tidak ada satu pun hari libur nasional atau cuti bersama di bulan November 2025.
Keputusan itu juga selaras dengan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kalender tersebut menunjukkan bahwa tidak ada tanggal merah di bulan November 2025, kecuali hari Minggu.
Dasar Hukum: Hari Pahlawan Bukan Hari Libur Nasional
Status Hari Pahlawan sebagai hari peringatan nasional yang bukan hari libur sebenarnya telah diatur sejak lama.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Dalam aturan tersebut, ada enam hari besar nasional yang diperingati setiap tahun, tetapi tidak ditetapkan sebagai hari libur, yakni:
Hari Pendidikan Nasional – 2 Mei
Hari Kebangkitan Nasional – 20 Mei
Hari Angkatan Perang – 5 Oktober
Hari Sumpah Pemuda – 28 Oktober
Hari Pahlawan – 10 November
Hari Ibu – 22 Desember
Artinya, meskipun Hari Pahlawan memiliki makna historis yang penting, kegiatan pemerintahan, sekolah, dan dunia kerja tetap berjalan seperti biasa.