Nasional . 10/11/2025, 21:38 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Menanggapi isu ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa keputusan apapun terkait status PPPK harus mempertimbangkan tiga hal utama: kebutuhan formasi pegawai, kemampuan fiskal negara, dan regulasi yang berlaku.
“Pemerintah terbuka dengan aspirasi dari PPPK, tapi semua keputusan harus berbasis data dan kemampuan negara,” ujar Zudan.
Ia juga meminta setiap kementerian dan pemerintah daerah untuk menyusun analisis kebutuhan pegawai secara akurat sebelum mengusulkan formasi baru.
Di sisi lain, kelompok PPPK terus menyuarakan keinginan mereka untuk mendapatkan kesetaraan hak dengan PNS.
Banyak di antara mereka sudah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian status jangka panjang.
“Kalau pekerjaan, kami sama seperti PNS. Kami hanya ingin kepastian masa depan, terutama soal jaminan hari tua,” ujar salah satu perwakilan guru PPPK.
Beberapa organisasi tenaga honorer juga menawarkan alternatif solusi seperti skema pensiun khusus bagi PPPK atau perpanjangan masa kontrak hingga usia pensiun, tanpa harus mengubah status menjadi PNS
Menurut pengamat kebijakan publik, pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak bisa diputuskan hanya karena tekanan publik.
Langkah ini harus dibarengi dengan reformasi ASN menyeluruh agar sistem kepegawaian negara tetap berkelanjutan.
“Boleh saja PPPK diangkat jadi PNS, tapi negara harus menyiapkan sistem pembiayaan pensiun baru, seperti fully funded system yang dikelola lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan. Itu lebih realistis ketimbang menambah beban APBN,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penghargaan bagi PPPK dan peluang kerja bagi generasi muda.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media