Megapolitan . 10/11/2025, 18:28 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga beras di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali jadi sorotan. Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pedagang masih berani menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Padahal aturan harga sudah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.
Kombes Edy Suranta Sitepu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekaligus koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, mengungkapkan bahwa timnya turun langsung ke pasar-pasar di berbagai wilayah.
“Satgas melakukan pengecekan pasar tradisional di luar dari titik pengecekan rutin, hasilnya masih ada yang melakukan pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Dari hasil pemantauan Satgas, Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak. Dari 15 titik pengecekan, ditemukan 10 titik menjual beras premium di atas HET, serta 15 titik menjual beras medium di atas HET. Bahkan ada dua titik yang menjual beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) melebihi batas harga resmi.
Sementara itu, Jakarta Barat mencatat lima toko yang menjual beras premium di atas HET dari total 15 titik yang diperiksa. Di Tangerang Selatan, ditemukan satu toko yang menjual beras medium melebihi harga ketentuan.
Tak kalah mengejutkan, Kabupaten Bekasi juga ditemukan satu toko yang menjual beras premium di atas HET dari total 10 titik yang diperiksa. Sedangkan di Kota Bekasi, lima titik menjual beras premium dan empat titik menjual beras medium dengan harga lebih tinggi dari seharusnya.
Edy memastikan Satgas akan terus memantau dan melakukan pengecekan rutin agar harga beras tetap terkendali. Pihaknya juga menegaskan tak segan menindak pedagang yang terus membandel.
Langkah ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar tetap bisa membeli beras dengan harga wajar sesuai aturan pemerintah.
Mengacu pada Keputusan Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 299 Tahun 2025 dan Peraturan Nomor 5 Tahun 2024, harga eceran tertinggi untuk zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi ditetapkan sebagai berikut:
Pemerintah menegaskan, harga tersebut wajib menjadi acuan bagi seluruh pedagang, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media