fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang memperluas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) ke seluruh 29 kecamatan. Sebelumnya, layanan ini hanya tersedia di 7 kecamatan.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa dengan perluasan ini, masyarakat dapat mencetak KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) langsung di kecamatan masing-masing, tanpa perlu ke Disdukcapil di Tigaraksa.
"Perluasan pelayanan Adminduk ini untuk meningkatkan mutu dan mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan," ujarnya, Selasa 11 November 2025.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik.
"Dengan harapan masyarakat dapat merasakan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pengurusan dokumen kependudukan," tukasnya.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menambahkan bahwa sebelumnya hanya 7 kecamatan yang menyediakan layanan ini. Kini, setelah diresmikan oleh Bupati, seluruh 29 kecamatan telah siap melayani masyarakat.
"Terdapat 11 item layanan administrasi kependudukan dan 2 item layanan pencatatan sipil yang kini bisa diakses di kecamatan," jelas Fachrul Rozi.
Fachrul Rozi juga mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan secara mandiri dan tidak melalui perantara. Ia menekankan bahwa seluruh layanan Adminduk ini gratis dan tanpa pungutan biaya.
"Kuota blanko pencetakan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan," tandasnya.