Nasional

KPK Berencana Lakukan Penyidikan di Arab Saudi Soal Korupsi Kuota Haji

Penyidikan di Arab Saudi bertujuan mengecek alasan pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen sama untuk kuota haji reguler dan khusus

KPK Berencana Lakukan Penyidikan di Arab Saudi Soal Korupsi Kuota Haji
Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi seusai melaporkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025). ICW melaporkan tiga orang dari Kementeria Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaran ibadah haji 1446H/2025 salah satunya berupa pemotongan porsi makanan jamaah haji yang diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp255 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Berita Terkait