Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 08:31 WIB

Kronologi Bilqis Bocah 4 Tahun Diculik Lalu Dijual Rp4 Juta, Sindikat Perdagangan Anak Bermodus Adopsi Terbongkar

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pihak kepolisian berhasil menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berawal dari penculikan anak bernama Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini menggunakan modus adopsi dan berhasil diungkap setelah tim gabungan menyelamatkan korban di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

"Dari proses penyelidikan, Polrestabes telah mengamankan empat tersangka," ujar Kapolda Sulsel Irjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro saat memimpin rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial SY (30), seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dan berdomisili di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar; NH (29), perempuan dengan pekerjaan serupa asal Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; serta MA (42) dan AS (36), pasangan asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. MA berprofesi sebagai pekerja rumah tangga, sementara AS bekerja sebagai karyawan honorer.

Kapolda menjelaskan bahwa penculikan Bilqis terjadi pada Minggu 2 November 2025 di Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku tampak membawa korban bersama dua anak kecil lainnya.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan SY sebagai pelaku utama. Ia membawa anak korban ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan anak tersebut di media sosial melalui akun "Hiromani Rahim Bismillah".

Melalui tawaran di Facebook itu, ada yang berminat, yakni NH, yang datang dari Jakarta ke Makassar. Ia kemudian membawa korban setelah melakukan transaksi sebesar Rp3 juta di tempat kos SY.

"Anak korban dibawa NH ke Jambi, tapi transit di Jakarta, dan menjual kepada AS dan MA sebesar Rp15 juta rupiah, dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun belum punya anak," tuturnya.

Setelah menyerahkan anak korban, NH melarikan diri ke rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal dengan modus serupa.

Lebih lanjut, Kapolda mengungkap bahwa AS dan MA setelah ditangkap juga mengakui membeli anak korban dari NH seharga Rp30 juta, kemudian menjualnya kembali kepada kelompok salah satu suku anak dalam di Jambi dengan harga Rp80 juta.

"Kedua tersangka ini (AS dan MA) mengakui telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui akun (medsos) TikTok dan WhatsApp atau WA," katanya mengungkapkan.

Mengetahui kasus ini menjadi perhatian publik, Kapolda langsung memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak. Ia menegaskan perintah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab polisi dalam melindungi masyarakat.

"Kejar sampai dapat. Perintah saya berikan, kejar sampai dapat ke ujung dunia pun kita kejar. Saya sampaikan kepada unit operasional (tim khusus pencari) melalui Kapolres. Jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan. Alhamdulillah didapat," paparnya menegaskan.

Pengembangan Kasus TPPO

Kapolda menegaskan, pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Polisi masih terus melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat TPPO PPA dan Direktorat Pidana Umum.

"Kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP-TKP yang selama ini terjadi. Karena menurut pengalaman kami, saya waktu menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, banyak mengungkap kasus-kasus tentang perdagangan anak, juga kasus-kasus berkaitan dengan TPPO PPA," ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com