Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 08:31 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Makassar, Sukoharjo, dan Merangin, oleh tim khusus Polrestabes Makassar.
Pengalaman Kapolda sebagai mantan Ditreskrimum turut membantu koordinasi lintas wilayah antara Polrestabes Makassar, Polres Sukoharjo, dan Polres Merangin. Berkat kerja sama tersebut, anak korban akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat.
"Ini hasil upaya-upaya yang telah kita dilakukan. Korban ditemukan dalam kondisi selamat di pemukiman salah satu suku (Suku Anak Dalam) wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Dan saat ini korban sudah bersama orang tuanya juga mendapatkan pendampingan medis dan psikologis," katanya menambahkan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media