Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 08:31 WIB

Kronologi Bilqis Bocah 4 Tahun Diculik Lalu Dijual Rp4 Juta, Sindikat Perdagangan Anak Bermodus Adopsi Terbongkar

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Ia menambahkan, proses penyelidikan dan penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Makassar, Sukoharjo, dan Merangin, oleh tim khusus Polrestabes Makassar.

Pengalaman Kapolda sebagai mantan Ditreskrimum turut membantu koordinasi lintas wilayah antara Polrestabes Makassar, Polres Sukoharjo, dan Polres Merangin. Berkat kerja sama tersebut, anak korban akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat.

"Ini hasil upaya-upaya yang telah kita dilakukan. Korban ditemukan dalam kondisi selamat di pemukiman salah satu suku (Suku Anak Dalam) wilayah Kabupaten Merangin, Jambi. Dan saat ini korban sudah bersama orang tuanya juga mendapatkan pendampingan medis dan psikologis," katanya menambahkan.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com