Ekonomi . 11/11/2025, 18:29 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025–2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” ujar Denny, Senin (10/11).
Menurutnya, proses ini akan dilakukan secara hati-hati dan matang. BI memastikan bahwa koordinasi lintas lembaga antara pemerintah, DPR, dan otoritas keuangan akan terus dijaga untuk memastikan kelancaran tahap implementasi.
Denny menjelaskan, redenominasi bukan sekadar mengubah angka di mata uang, tapi juga bagian dari strategi besar modernisasi ekonomi nasional.
Tujuan utamanya antara lain:
Menyetarakan nilai rupiah dengan mata uang asing agar lebih efisien dalam transaksi internasional.
Meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, baik di sektor publik maupun swasta.
Memperkuat kredibilitas Rupiah di mata dunia.
Mendukung sistem pembayaran digital nasional yang lebih sederhana dan modern.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” jelas Denny.
Bank Indonesia menegaskan bahwa implementasi redenominasi tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
Proses ini akan melibatkan beberapa tahapan penting, mulai dari penyusunan regulasi, sosialisasi kepada masyarakat, hingga adaptasi sistem keuangan dan perbankan.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” tutur Denny.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media