Hukum dan Kriminal . 11/11/2025, 19:58 WIB

TEGAS! KPK Bantah Geledah Mobil Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Fokus Utama di Kantor!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung membantah keras isu yang beredar luas di media massa mengenai penggeledahan mobil dinas yang digunakan oleh Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (10/11/2025). KPK menegaskan fokus penyelidikan mereka ada di pusat pemerintahan, bukan pada kendaraan pribadi pejabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang terjadi adalah di Kantor Gubernur Riau. Pembantahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang telah menjerat tiga tersangka utama, termasuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

"Tidak ada secara spesifik penggeledahan terhadap kendaraan dimaksud," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025). Ia menekankan bahwa penyidik hanya berfokus di Kantor Gubernur sebagai bagian dari upaya mengungkap skandal ini secara tuntas.

Kasus ini sendiri berpusat pada dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Skandal ini memperlihatkan bagaimana dana pembangunan infrastruktur bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, yang kini sedang diurai oleh KPK.

Dokumen Anggaran Disita, Sekda dan Kabag Protokol Disorot

KPK memastikan bahwa penggeledahan yang mereka lakukan di Kantor Gubernur Riau pada Senin, 10 November 2025, menghasilkan temuan yang sangat krusial. Penyidik berhasil mengamankan sejumlah Dokumen Anggaran Pemprov Riau dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” jelas Budi. Dokumen ini menjadi kunci untuk melihat aliran dana dan keputusan yang diduga terkait dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan para tersangka.

Selanjutnya, KPK juga meminta keterangan dari dua pejabat penting di lingkungan Pemprov Riau, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol. Permintaan keterangan ini bertujuan untuk mendalami dan mencocokkan informasi mengenai kasus pemerasan anggaran yang tengah disidik.

"Penggeledahan kali ini berfokus di kantor gubernur, serta permintaan keterangan yang diperlukan penyidik terhadap Sekda dan Kabag Protokol," pungkas Budi, menandakan bahwa penyelidikan terus bergerak maju ke lingkaran dalam pemerintahan daerah.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis UU Tipikor

Kasus ini telah menetapkan tiga nama besar sebagai tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025. Mereka adalah:

  1. Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif.
  2. Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Abdul Wahid.
  3. M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang berfokus pada tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Penahanan ini mengirimkan pesan kuat bahwa KPK serius membersihkan praktik korupsi di daerah yang memanfaatkan anggaran infrastruktur. - Ayu Novita/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com