Uang Rp500 Juta OTT Bupati Ponorogo Ditemukan di Rumah Mertua, KPK Ungkap Kronologi
KPK mengonfirmasi uang sebesar Rp500 juta yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditemukan di rumah mertua sang bupati.
Adapun dalam dugaan suap pengadaan paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus kembali dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sucipto disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menduga adanya praktik jual beli jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Operasi tangkap tangan ini menjadi yang pertama kali menjerat kepala daerah di Jawa Timur sejak pergantian kepemimpinan nasional.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Sebut OTT Direktur Jenderal ATR/BPN Terkait Pengurusan HGB
Hukum dan Kriminal