Hukum dan Kriminal . 12/11/2025, 16:09 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Tidak hanya itu, pada 11 Agustus 2025, KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai tempat penting, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Hasilnya? Dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti disita karena diduga kuat terkait perkara ini!
Penyebab utama dugaan tindak pidana ini adalah pelanggaran aturan pembagian kuota haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Ketika mendapat tambahan kuota haji menjadi 20.000, seharusnya pembagian yang benar adalah 18.400 untuk kuota haji reguler dan 1.600 untuk kuota haji khusus. Namun, yang terjadi? Pembagiannya tidak sesuai aturan! Malah terbagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus. Perbuatan melawan hukum inilah yang sedang diusut tuntas!
KPK terus menelusuri kerugian negara dalam kasus ini bersama BPK. Dugaan awal angka kerugian ini lebih dari Rp 1 Triliun. Sebuah angka yang sangat fantastis dan membuat siapapun geleng-geleng kepala, sehingga pengusutan korupsi kuota haji ini wajib diselesaikan. - Ayu Novita/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media