Hukum dan Kriminal . 12/11/2025, 21:45 WIB

Kasus Korupsi Gila-gilaan di Petral: Kejagung Periksa Lebih dari 20 Saksi! KPK Ikutan Turun Tangan!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Perkara ini, menurut Budi, diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis. Modusnya diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015," tambah Budi.

Ini dia! Dua lembaga penegak hukum terbesar di Indonesia, Kejagung dan KPK, kini sama-sama memburu para 'pemain' di balik skandal minyak Petral. Bersiaplah, karena babak baru pengungkapan kasus korupsi yang mengguncang ini baru saja dimulai! - Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com