Hukum dan Kriminal . 12/11/2025, 17:53 WIB

KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid terkait dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyelidikan terhadap distribusi dan pengelolaan kuota haji yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Subhan diperiksa selama lebih dari lima jam, mulai pukul 09.00 hingga 14.34 WIB, Rabu, 12 November 2025. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ia tampak mengenakan kemeja putih, rompi hitam, dan masker putih, namun enggan memberikan keterangan detail.

“Tanya ke penyidik,” singkatnya kepada wartawan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa tim penyidik mendalami pengetahuan Subhan soal mekanisme pembagian kuota haji dan penyediaan layanan jemaah.

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi Sdr SC hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur.

Lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan properti.

Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan 20.000 kuota haji justru dibagi rata 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus yang diduga menjadi pelanggaran aturan dan pintu masuk tindak pidana korupsi.

KPK hingga kini masih menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan melampaui Rp1 triliun, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses audit investigatif.

(Ayu Novita)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com