Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 21:44 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Polisi hingga kini belum memeriksa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, yang menggemparkan publik pada Jumat 7 November 2025 lalu.
Alasannya, pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu baru saja sadar dan tengah menjalani masa pemulihan medis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku sudah dalam keadaan sadar, namun belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
Meski begitu, Budi menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus peledakan SMAN 72 Jakarta tetap berjalan. Penyidik tetap bekerja mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap motif serta kronologi peristiwa nahas itu.
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 46 orang saksi yang merupakan siswa SMAN 72 Jakarta telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi tentang kejadian sebelum dan sesudah ledakan terjadi di lingkungan sekolah.
APSIFOR (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia) dilibatkan untuk mendampingi para saksi anak agar proses pemeriksaan berjalan secara profesional, manusiawi, dan tidak menimbulkan trauma psikologis.
Pendekatan ini penting mengingat sebagian saksi adalah teman sekelas dan rekan pelaku yang mungkin mengalami tekanan emosional akibat insiden tersebut.
Selain memeriksa para saksi dari kalangan siswa, polisi juga telah memintai keterangan ayah dari anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pendalaman latar belakang pelaku, termasuk kondisi keluarga dan kemungkinan adanya faktor eksternal yang memengaruhi tindakannya.
PT.Portal Indonesia Media