KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo, Berawal dari OTT Pejabat Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
Sementara Sugiri bersama Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Agus Pramono disangka turut serta melanggar pasal serupa bersama Bupati Sugiri.
Penahanan dan Barang Bukti
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Sabtu, 8 November 2025 hingga 27 November 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Baca Juga
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara tersebut.
“Barang bukti yang disita akan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan, termasuk dalam menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Budi.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Advokat Muda Bongkar Dugaan Mafia Kepailitan yang ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq
Buka Lahan 4 Hektare, Pria di Rokan Hulu Jadi Tersangka Karhutla