Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 15:10 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama dua rekannya, dr. Rismon Hasiholan Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa), menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 13 November 2025.
Ketiganya hadir didampingi tim kuasa hukum sebagai tindak lanjut dari penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Kami hadir bersama dr. Rismon dan dr. Tifa, juga kuasa hukum kami. Kami ingin mengucapkan terima kasih karena kami datang bukan mewakili diri sendiri, tetapi mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan bagi negeri ini,” ujar Roy kepada Wartawan.
Roy menegaskan, kehadiran mereka bukan demi kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk perjuangan menegakkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat. Ia menilai selama satu dekade terakhir, bangsa Indonesia hidup di bawah tekanan kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat.
“Negeri ini sudah lama mengalami suatu rezim yang sangat bengis dan menggunakan segala cara untuk mempertahankan kekuasaan,” ucapnya.
Roy juga menyampaikan pesan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengulangi praktik kriminalisasi terhadap warga negara sebagaimana yang terjadi di masa sebelumnya.
“Kami berharap Presiden Prabowo tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya. Jangan sampai ada lagi anak bangsa yang dikriminalisasi,” tegas Roy.
Meski begitu, Roy menyatakan masih menaruh kepercayaan terhadap kepemimpinan Prabowo, meskipun mengingatkan adanya kemungkinan pengaruh negatif dari pihak-pihak di sekelilingnya.
“Mungkin ini bukan salah Pak Prabowo, tapi salah orang-orang di sekitarnya yang ingin membusukkan nama beliau,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa tiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan, Kamis, 13 November 2025.
“Iya benar, sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terdapat delapan tersangka dalam kasus ini, yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi ES KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT (dr. Tifa).
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Asep.
Asep menambahkan, kedelapan orang tersebut diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis digital yang tidak ilmiah serta menyesatkan publik.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media