Hukum dan Kriminal . 13/11/2025, 16:13 WIB

Roy Suryo 'Serang' Rezim Lama: Jangan Sampai Prabowo Ulangi Kesalahan Jokowi!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) hari ini, Kamis (13/11/2025), hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kedatangan mereka, kata Roy, bukan sekadar untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan mewakili masyarakat yang menginginkan perubahan di Indonesia.

“Kami hadir bukan mewakili diri sendiri, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” ujar Roy Suryo di hadapan Wartawan.

Dalam keterangannya, Roy menyinggung soal kondisi bangsa selama satu dekade terakhir yang disebutnya diwarnai praktik kekuasaan yang tidak adil dan represif.

“Negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, yang menggunakan segala cara, segala daya, termasuk menggunakan ijazah palsu yang sampai sekarang tidak berani terbongkar,” katanya.

Ia juga berpesan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti pemerintahan sebelumnya, yang menurutnya sempat memidanakan rakyat kecil karena perbedaan pandangan.

“Kami di sini menegakkan kebenaran. Jangan sampai Pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu, yang telah memidanakan dua anak bangsa—Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Masa rela Pak Prabowo menambah angkanya menjadi delapan,” ucap Roy.

Roy juga menyebut, persoalan ini bukan semata tanggung jawab Presiden Prabowo, melainkan bisa jadi dipicu oleh pengaruh negatif dari orang-orang di sekelilingnya.

“Mungkin ini bukan salah Pak Prabowo, tapi salah orang-orang di sekitarnya yang ingin membusukkan Pak Presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari ES KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma (TT).

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Menurut Asep, para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode digital yang dinilai tidak ilmiah dan menyesatkan publik.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah,” jelasnya.

(Rafi Adhi)

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com