Nasional . 13/11/2025, 16:55 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menjadi topik hangat di kalangan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Hingga pertengahan November 2025, pemerintah belum juga merilis formula resmi penghitungan upah maupun besaran kenaikan UMP yang akan berlaku mulai Januari tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pembahasan soal ketentuan kenaikan UMP 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Provinsi.
Namun, saat ditanya mengenai kapan pengumuman resmi UMP 2026 akan dilakukan, Menaker enggan memberikan tanggal pasti.
Dalam kesempatan berbeda, Yassierli sempat menyinggung bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum penetapan UMP 2026.
Rencananya, aturan tersebut akan diterbitkan sebelum 21 November 2025, sesuai dengan jadwal tahunan penetapan upah minimum.
Pernyataan ini menandakan adanya peluang perubahan formula penghitungan UMP yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sumber internal menyebutkan, pembahasan melibatkan aspek produktivitas, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, namun formula pastinya belum diputuskan.
Sementara itu, dari sisi pekerja, gelombang penolakan terhadap formula lama masih terus menguat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya menolak usulan kenaikan upah yang diajukan oleh pengusaha maupun pemerintah jika tidak memenuhi tuntutan buruh.
PT.Portal Indonesia Media