Nasional . 13/11/2025, 16:55 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sementara itu, dari sisi pekerja, gelombang penolakan terhadap formula lama masih terus menguat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pihaknya menolak usulan kenaikan upah yang diajukan oleh pengusaha maupun pemerintah jika tidak memenuhi tuntutan buruh.
“Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa serikat buruh mendorong adanya upah minimum sektoral, yang nilainya harus lebih tinggi dari UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk menjamin keadilan di berbagai sektor industri.
Selain soal angka kenaikan, Said Iqbal juga menolak rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan.
Menurutnya, pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja dalam proses pembahasan, padahal aturan itu akan berdampak langsung terhadap jutaan buruh di seluruh Indonesia.
“PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja. Dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” ujar Iqbal tegas.
KSPI bersama sejumlah federasi buruh lainnya berencana untuk menggelar aksi nasional jika pemerintah tetap memaksakan aturan baru tanpa dialog terbuka.
Mengacu pada jadwal sebelumnya, penetapan UMP dilakukan setiap 21 November oleh masing-masing pemerintah provinsi setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
Artinya, paling lambat dalam dua pekan ke depan, publik akan mengetahui apakah formula baru disetujui, dan berapa persentase kenaikan UMP 2026 di setiap daerah.
Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten akan menjadi wilayah pertama yang mengumumkan kenaikan upah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media