Hukum dan Kriminal . 14/11/2025, 16:17 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) yang diduga menyamar sebagai jaksa. Penangkapan dilakukan di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Tonny diduga kuat mendapatkan ratusan juta rupiah melalui praktik penipuan. Kepada para korban, ia mengaku mampu membantu mengurus perkara di Kejagung.
"Pelaku hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, Jumat, 14 November 2025.
"Barang bukti dari pelaku yang kami sita Rp310 juta, dan pelaku juga memiliki senjata api jenis revolver dengan beserta 12 peluru," sambungnya.
Menurut Apreza, Tonny memperkenalkan dirinya kepada korban sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Ia berdalih bisa menangani urusan hukum karena memiliki jaringan di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
"Pelaku sebelumnya mantan pegawai kejaksaan yang telah dipecat dengan tidak hormat pada 2009, dengan kasus yang sama, penipuan. Pada saat ditangkap, pelaku memakai pakaian dinas harian atau PDH," tutur Apreza.
Berdasarkan pengakuan pelaku, penipuan tersebut telah dilakukan setidaknya dua kali dan menghasilkan uang ratusan juta rupiah. Pada aksi pertamanya, Tonny memperoleh Rp200 juta.
"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti. Dan yang kali ini barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku," jelas Apreza.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan Tonny beserta barang bukti—mulai dari ponsel Nokia, sebuah mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, dua kartu ATM, dan sejumlah barang lain—ke Polres Tangsel untuk proses penyidikan lanjutan.
"Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap pelaku. Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," ungkap Apreza.
(Candra Pratama)
PT.Portal Indonesia Media