Nasional . 14/11/2025, 20:50 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan skema baru pembagian kuota haji antarprovinsi untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Untuk pertama kalinya, penetapan kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu masing-masing daerah, bukan sekadar pemerataan seperti sistem sebelumnya.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan langsung menimbulkan diskusi hangat publik.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih, mengapresiasi tujuan pembaruan kebijakan ini, namun tetap meminta pemerintah melakukan kajian ulang dan sosialisasi menyeluruh kepada calon jemaah agar tidak menimbulkan gejolak baru.
Dalam penjelasannya kepada Kontan.co.id, Mustolih menyampaikan bahwa mekanisme baru ini pada dasarnya bertujuan menciptakan keadilan dan rasionalisasi masa tunggu, yang selama ini sangat panjang dan timpang antarwilayah.
Namun, ia menyoroti perubahan besar dalam kewenangan penetapan kuota. Bila sebelumnya pemerintah daerah ikut dilibatkan, kini wewenang penuh berada di tangan Menteri Haji sesuai amanat UU baru.
Turunan aturan dalam bentuk peraturan atau keputusan menteri pun belum diterbitkan, sehingga ruang penafsiran menjadi sangat luas.
Skema baru ini menggunakan rumus:
Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional
Sistem ini membuat provinsi dengan daftar tunggu besar mendapat kuota lebih besar, dan sebaliknya.
Namun, efeknya cukup mengagetkan banyak wilayah. Mustolih mengungkapkan sejumlah daerah kini berpotensi kehilangan kuota yang signifikan.
Jawa Barat: diperkirakan 9.000 jemaah terancam gagal berangkat.
PT.Portal Indonesia Media