Nasional . 14/11/2025, 20:50 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Rumus:
(144.076 ÷ 5.398.420) × 203.302 = 5.426 jemaah
Provinsi dengan daftar tunggu besar akan mendominasi kuota, dan sistem ini dinilai lebih adil dari perspektif nasional. Namun, untuk provinsi dengan jumlah pendaftar sedikit, konsekuensinya sangat berat.
Komnas Haji menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh dijalankan tanpa sosialisasi merata. Masyarakat harus paham bahwa skema baru bisa membuat kuota per provinsi berubah secara signifikan.
“Calon jemaah jangan sampai merasa dikecewakan karena gagal berangkat,” tegas Mustolih.
Ia menambahkan, banyak calon jamaah mendaftar bertahun-tahun dengan ekspektasi sistem lama—yang kini berubah total.
Dari perspektif kebijakan publik, skema baru ini sebenarnya menawarkan keadilan matematis dan rasionalisasi masa tunggu. Daerah dengan antrean panjang akan lebih cepat terselesaikan.
Namun, tantangan nyatanya besar:
Tanpa petunjuk teknis, daerah dan jemaah akan kebingungan.
Daerah kecil bisa tidak mendapat kuota sama sekali.
Ini bisa memicu protes besar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media