1.000 gram: Rp2.288.600.000
Aturan pajak untuk pembelian juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Harga emas Antam naik Rp29.000 per gram. Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.