KPK Sita Rubicon hingga 24 Sepeda Mewah dalam Penggeledahan Maraton di Ponorogo
KPK melakukan rangkaian penggeledahan selama empat hari berturut-turut di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Pada perkara suap proyek pengadaan, Sugiri dan Yunus kembali dijerat dengan pasal serupa terkait tindak pidana suap, sedangkan Sucipto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?