KPK Sita Rubicon hingga 24 Sepeda Mewah dalam Penggeledahan Maraton di Ponorogo

news.fin.co.id - 15/11/2025, 14:08 WIB

KPK Sita Rubicon hingga 24 Sepeda Mewah dalam Penggeledahan Maraton di Ponorogo

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo saat diwawancarai wartawan. Foto: Ayu Novita

Keempatnya ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Yunus Mahatma dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Pada perkara suap proyek pengadaan, Sugiri dan Yunus kembali dijerat dengan pasal serupa terkait tindak pidana suap, sedangkan Sucipto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Advertisement

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID