Hukum dan Kriminal . 15/11/2025, 17:53 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Polda Metro Jaya kembali membeberkan perkembangan terbaru terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial A terhadap pasangannya, IN, yang sebelumnya viral di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta motif di balik tindak kekerasan tersebut. Dari keterangan awal, pasangan itu ternyata pernah terlibat aksi kriminal pada masa lalu.
“Sudah pernah, akhirnya mereka mengembalikan. Itu kasus lama dan selesai,” ujarnya, Sabtu 15 November 2025.
Menurut Budi, dalam peristiwa terdahulu, korban IN disebut pernah diminta pelaku untuk berpacaran dengan seseorang, sebelum sepeda motor milik orang tersebut dilarikan rekan pelaku.
Dalam insiden terbaru, pertengkaran disebut dipicu masalah keuangan. “Dari hasil keterangan sementara, uang yang mereka miliki dihabiskan oleh salah satu pihak. Akhirnya cekcok terjadi dan berujung penganiayaan,” jelasnya.
Dalam laporan polisi, A diduga melakukan kekerasan berupa mencekik, memukul, hingga mendorong korban dari tangga. IN mengalami memar pada paha kiri dan kanan. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menanggapi narasi viral yang menyebutkan bahwa korban tidak hanya satu, Budi menegaskan bahwa informasi tersebut masih didalami.
“Belum, masih didalami. Benar atau tidak soal ajakan melakukan aksi kriminal juga masih dibuktikan. Dulu ada satu kejadian di GBK,” katanya.
Penyidik juga tengah menganalisis video viral yang memperlihatkan dugaan kekerasan tersebut, termasuk memastikan lokasi kejadian berdasarkan keterangan tim yang pertama kali menerima rekaman itu.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria yang diduga memaksa beberapa perempuan melakukan tindakan kriminal. Penangkapan dilakukan setelah video viral tentang kasus tersebut ramai di media sosial.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap timnya. “Pelakunya sudah kita amankan tadi malam,” ujarnya.
Pelaku diringkus di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat setelah sebuah akun Instagram @gianluigich memposting video yang menyebut pelaku memanfaatkan relasi asmara untuk menjebak beberapa perempuan. Mereka diduga diancam, dipaksa, hingga disiksa jika menolak melakukan tindakan kriminal.
Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memastikan apakah ada korban lain.
(Rafi Adhi)
PT.Portal Indonesia Media