Politik . 17/11/2025, 18:47 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pihak yang dilaporkan adalah pimpinan Komisi III DPR periode 2019–2024, formasi awal sebelum terjadi pergantian pimpinan. Namun, uji kelayakan Arsul Sani sebagai hakim MK berlangsung pada September 2023, setelah beberapa pergantian formasi pimpinan Komisi III DPR.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi. Hari ini mau mengadukan ya, membuat laporan yang bertujuan ke MKD terkait dengan dugaan salah satu hakim MK yang menggunakan ijazah palsu, berinisial AS," ujar Koordinator AMPK, Betran Sukani, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Dalam laporan tersebut, Betran menyerahkan sejumlah bukti berupa pemberitaan tentang kampus tempat Arsul Sani menempuh pendidikan doktoral di Polandia, termasuk laporan dari media lokal Polandia.
"Nah, jadi kami mendapatkan informasi, ya. Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya," jelas Betran.
Anggota AMPK lainnya, Muhammad Rizal, menambahkan bahwa laporan ini juga ditujukan kepada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam proses fit and proper test Arsul Sani. Ia berharap MKD dapat melakukan klarifikasi terhadap anggota-anggota tersebut.
"Secara spesifik sebetulnya kehadiran kami di MKD pada siang hari ini adalah berkaitan dengan pelaporan terhadap Komisi III. Berkaitan dengan kami menduga adanya kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK. Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya," ujar Rizal.
"Jadi harapan kita adalah bagaimana kemudian MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan. Dalam hal ini pimpinan maupun anggota Komisi III, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK," tambahnya.
Nama-nama anggota Komisi III DPR yang dilaporkan ke MKD antara lain:
1. Herman Hery
2.Adies Kadir
3.Ahmad Sahroni
4. Mulfachri Harahap
5. Desmond Mahesa.
(Fajar Ilman)
PT.Portal Indonesia Media