Hukum dan Kriminal . 17/11/2025, 16:29 WIB

Dituduh Hambat Proses Hukum Bobby Nasution, Kasatgas KPK Jadi Sorotan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) resmi melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menghambat proses penegakan hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek pada Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.

“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” ujar Koordinator KAMI, Yusril, di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.

Yusril menyebut bahwa berbagai media telah memuat informasi mengenai dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara tersebut. Karena itu, KAMI meminta KPK melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh.

Dalam kesempatan tersebut, Yusril juga menyoroti insiden kebakaran rumah Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu. Meski penyebab kebakaran belum diketahui, peristiwa itu terjadi setelah sang hakim memerintahkan agar Bobby dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris KAMI, Usman, menilai bahwa seharusnya Bobby telah dimintai keterangan oleh KPK. Namun hingga kini, kata dia, pemeriksaan terhadap Bobby belum dilakukan. Usman menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai independensi KPK.

“Tapi kalau sampai ini ditutup-tutupi maka kita harus perlu mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum yang kemudian dilakukan oleh saudara Bobby Nasution,” kata Usman.

KAMI kemudian menyampaikan empat tuntutan kepada Dewas KPK, yakni:

Melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan terbuka terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti;

Segera melakukan evaluasi atau audit internal untuk menilai sejauh mana dugaan pelanggaran berdampak pada reputasi, profesionalitas, dan integritas KPK;

Mengambil langkah tegas untuk memulihkan independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi;

Menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan bila pelanggaran terbukti.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti dugaan keberanian Kasatgas dalam memeriksa Bobby. Hal itu disampaikan oleh Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Menurut Zararah, dugaan bahwa Kasatgas tidak berani memanggil Bobby diketahui dari pemberitaan media.

“Penyidik KPK bahwa sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepada satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” ujarnya.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com