fin.co.id - Seorang perempuan berinisial MI (39) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri kalung emas 2,6 gram di Toko Mas Cantik New, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, aksi pencurian emas itu dilakukan dengan modus pura-pura menjadi pembeli.
"Pelaku MI telah diamankan tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada Sabtu (15/11)," ungkap Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang.
Kejadian bermula saat MI datang ke toko dan berpura-pura ingin membeli perhiasan, ia mencoba beberapa model kalung yang dipajang karyawan toko.
"Saat dilayani oleh penjaga toko, pelaku beberapa kali mencoba perhiasan tersebut. Korban sempat mengingatkan pelaku untuk melepas kalung yang sudah dipakai sebelum mencoba kalung lainnya," jelasnya.
Namun setelah dicoba, pelaku menolak rekomendasi pegawai dan terus berpura-pura memilih.
Ketika situasi dinilai sepi dan pegawai lengah, MI langsung kabur keluar toko dengan mengenakan salah satu kalung yang sempat dicobanya.
"Pelaku langsung melarikan diri keluar toko sambil membawa satu buah kalung emas seberat 2,63 gram. Namun berhasil diamankan warga sekitar," ucapnya.
Karyawan toko yang menyadari perhiasan hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi, total kerugian yang ditanggung pemilik toko mencapai sekitar Rp5 juta.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan MI dan membawanya ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung menuju lokasi kejadian. Saat dilakukan penyelidikan awal, pelaku MI (39) mengakui perbuatannya telah mengambil satu buah kalung emas tanpa melakukan pembayaran," tuturnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian yang membawa ancaman hukuman lima tahun penjara.