Hukum dan Kriminal . 17/11/2025, 14:48 WIB

Polisi Bongkar Modus Lowongan Kerja Pilot Palsu, Kerugian Capai Lebih dari Rp1,3 Miliar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap praktik penipuan yang menyamar sebagai lowongan pekerjaan pilot. Pelaku berinisial RTI akhirnya diamankan setelah menjerat sejumlah korban dengan total kerugian yang ditaksir melebihi Rp1,3 miliar.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini menerima dua laporan terkait dugaan penipuan tersebut.

"Masing masing korban mengalami kerugian yang bervariasi ada yang Rp 35 juta, Rp 550 juta hingga Rp 800 juta," ujar Ronald, Senin, 17 November 2025.

Ia menambahkan bahwa potensi korban lainnya masih terbuka. "Kemungkinan korban masih bertambah, ini masih terus kami dalami dan kembangkan," sambungnya.

Ronald menjelaskan, saat ini total korban yang teridentifikasi ada tiga orang, dengan akumulasi kerugian lebih dari Rp1,3 miliar. "Kami masih mendalami dan mengembangkan penyidikan dan jumlah korban kemungkinan masih terus bertambah," tuturnya.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menyebutkan bahwa motif RTI melakukan penipuan ini berkaitan dengan tekanan ekonomi.

Menurut Yandri, kasus bermula pada Minggu, 15 September 2024, ketika korban berinisial ENA meminta bantuan rekannya, B, untuk mencari informasi peluang kerja sebagai pilot. B lalu memberikan kontak RTI melalui WhatsApp.

"Korban lalu menghubungi RTI dan menanyakan informasi terkait peluang kerja tersebut," jelas Yandri.

Dalam beberapa kali pertemuan di Elliot Cafe, Soewarna, RTI memaparkan proses rekrutmen pilot dan memastikan ENA akan diterima, asalkan menyetorkan biaya Rp550 juta. Korban yang percaya dengan janji tersebut kemudian mentransfer dana secara bertahap sebanyak delapan kali ke rekening BRI milik RTI.

"Transaksi dilakukan mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024," kata Yandri.

Setelah pembayaran dinyatakan lengkap, pelaku meminta waktu tiga bulan dengan alasan proses rekrutmen, sambil berjanji bahwa dana akan dikembalikan sepenuhnya jika terjadi kegagalan. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, tak ada kepastian, dan RTI terus menunda-nunda.

Menyadari adanya kejanggalan, ENA akhirnya melapor. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp550 juta, dan perkara tersebut segera diproses oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah laporan ENA masuk, korban lain berinisial JN turut membuat laporan resmi, sementara satu korban tambahan masih berada dalam tahap pelaporan.

Yandri mengatakan, RTI dikenai pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Ronald Sipayung mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus rekrutmen kerja palsu, terutama yang memberikan janji kelulusan instan.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com