fin.co.id - Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisial WW (38) di Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan ini dilakukan, usai pelaku tersebut diketahui kerap merekam anak tirinya saat mandi.
"Pelaku inisial WW telah diamankan petugas sekira pukul 16.00 WIB di kediamannya daerah Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Rabu (12/11)," ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait.
Menurutnya, kasus pencabulan ini terungkap usai korban memergoki WW merekam dirinya saat mandi.
Kejadian itu kemudian diceritakan korban ke kakaknya, lalu pihaknya pun langsung melapor ke Polisi
"Kejadian itu selanjutnya diberitahukan kepada ibu mereka. Setelah mendapat pengakuan dari anak-anaknya, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang," jelasnya.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan visum terhadap korban.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan dan bukti yang cukup, kini pelaku langsung diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan pelaku telah berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 di rumah mereka di Kawasan Kecamatan Sekupang," ucapnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, WW dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Foto ilustrasi pencabulan terhadap wanita (Dokumen Istimewa)