Alasan DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

news.fin.co.id - 18/11/2025, 17:42 WIB

Alasan DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah hoaks terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). - Anisha Aprilia -

“Panja nantinya mengatur detail kerjanya baik secara teknis maupun substansi untuk dapat seefektif mungkin menyerap aspirasi masyarakat luas demi reformasi hukum yang menjadi misi Presiden Prabowo,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu bagaimana panja ini bekerja dan sejauh mana langkah ini akan membawa perubahan nyata. Publik berharap:

  • Tidak ada lagi perkara yang diperlakukan berbeda karena jabatan atau kekayaan

  • Tidak ada lagi mafia kasus

  • Tidak ada lagi kriminalisasi rakyat kecil

  • Tidak ada lagi putusan aneh yang menguntungkan pihak tertentu

Panja diharapkan menjadi cahaya awal menuju sistem hukum yang:

  • adil,

  • transparan,

  • akuntabel,

  • dan berpihak pada rakyat.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID