fin.co.id - Harga emas Antam kembali bikin heboh pasar. Pada Selasa ini, harga Logam Mulia turun drastis Rp29.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.351.000 menjadi Rp2.322.000 per gram. Para investor langsung ramai memantau pergerakan harga karena perubahan sebesar ini jarang terjadi dalam waktu singkat.
Bukan hanya harga jual yang melemah, harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga ikut longsor ke level Rp2.183.000 per gram. Turunnya harga buyback ini otomatis membuat banyak investor mulai menghitung ulang strategi lepas atau simpan emas.
Penurunan harga ini muncul di tengah sentimen pasar yang makin dinamis. Banyak investor akhirnya memilih memantau pergerakan harga harian agar tidak ketinggalan momentum, apalagi karena harga emas kerap bergerak cepat. Untuk kamu yang sedang mempertimbangkan jual atau beli, data di bawah ini wajib kamu perhatikan.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Antam merilis harga terbaru untuk berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut daftar lengkapnya:
- 0,5 gram: Rp1.211.000
- 1 gram: Rp2.322.000
- 2 gram: Rp4.584.000
- 3 gram: Rp6.851.000
- 5 gram: Rp11.385.000
- 10 gram: Rp22.715.000
- 25 gram: Rp56.662.000
- 50 gram: Rp113.245.000
- 100 gram: Rp226.412.000
- 250 gram: Rp565.765.000
- 500 gram: Rp1.131.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.262.600.000
Dengan harga yang turun cukup tajam hari ini, beberapa investor melihatnya sebagai “golden moment” untuk menambah koleksi logam mulia mereka. Di sisi lain, investor jangka pendek justru memilih wait and see karena volatilitas harga masih terlihat tinggi.
Jangan Lupa, Ada Pajak dalam Transaksi Emas
Transaksi emas bukan sekadar beli-simpan-jual. Ada aturan pajak yang wajib kamu perhatikan agar tidak kaget saat transaksi berlangsung.
1. Pajak Jual Kembali (Buyback)
Baca Juga
Saat kamu menjual kembali emas ke PT Antam Tbk, aturan pajaknya mengikuti PMK No. 34/PMK.10/2017.
Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta terkena PPh 22 sebesar:
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi kamu akan menerima uang bersih setelah potongan.
Karena harga buyback hari ini berada di level Rp2.183.000 per gram, perhitungan pajak jadi sangat penting kalau kamu melepas emas dalam jumlah besar.
2. Pajak Saat Membeli Emas
Tidak hanya saat menjual, membeli emas juga dikenai Pajak Penghasilan sesuai aturan yang sama.
- Pembeli dengan NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45%
- Pembeli tanpa NPWP dikenai 0,9%
Setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22, jadi kamu bisa melakukan pencatatan keuangan dengan lebih rapi.
Kalau kamu sedang mempertimbangkan beli emas, sekarang mungkin saat yang tepat untuk mengamati pergerakannya lebih dekat. (ANT)
Harga emas Antam jeblok! Turun Rp29 ribu per gram. Foto: ANTARA.