2. Pajak Saat Membeli Emas
Tidak hanya saat menjual, membeli emas juga dikenai Pajak Penghasilan sesuai aturan yang sama.
- Pembeli dengan NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45%
- Pembeli tanpa NPWP dikenai 0,9%
Setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22, jadi kamu bisa melakukan pencatatan keuangan dengan lebih rapi.
Kalau kamu sedang mempertimbangkan beli emas, sekarang mungkin saat yang tepat untuk mengamati pergerakannya lebih dekat. (ANT)