Hukum dan Kriminal . 18/11/2025, 15:40 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kini sama-sama mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, tidak ada persaingan di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut dalam menangani perkara itu. Ia menyampaikan, koordinasi sudah terjalin sejak awal.
"Kami telah melakukan koordinasi dan tentu ini juga menjadi bagian sinergi yang positif antara KPK dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," ujar Budi, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Dari sisi Kejaksaan Agung, proses pemeriksaan saksi telah berlangsung intensif. Mereka telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supritana, saat dikonfirmasi, Rabu, 12 November 2025.
"Untuk saksi, sudah (diperiksa) lebih dari 20 orang. kan ini sudah penyelidikan dulu, baru penyidikan," jelas Anang.
Anang menyebutkan bahwa penyidikan yang dimulai pada Oktober 2025 itu merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta yang sebelumnya muncul di persidangan. Ia juga meluruskan bahwa periode kasus yang ditelusuri mencakup tahun 2008 hingga 2015, bukan sampai 2017 seperti yang sempat diberitakan.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa pihaknya juga menjalin koordinasi dengan KPK karena perkara yang diselidiki terkait dengan kasus serupa yang sedang ditangani lembaga tersebut.
Kasus di Kejaksaan Agung resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Hingga kini, penyidik terus merumuskan konstruksi hukum dan mengidentifikasi pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media