Hukum dan Kriminal . 18/11/2025, 15:06 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kejagung geledah rumah pejabat pajak terkait dugaan korupsi memperkecil kewajiban pajak perusahaan dalam skema tax amnesty 2016-2020.
Kasus korupsi jumbo kembali menerpa lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan tindakan hukum mengejutkan, yaitu menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program tax amnesty periode 2016 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, secara resmi mengkonfirmasi operasi tersebut. "Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat," ujar Anang kepada awak media, Selasa 18 November 2025.
Kasus yang disidik Kejagung ini bukan main-main. Anang Supriatna menjelaskan, penggeledahan dilakukan karena Kejagung menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kemenkeu RI.
Modus operandi utamanya adalah memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan sejumlah perusahaan atau Wajib Pajak (WP). Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu yang sensitif, yaitu periode 2016-2020, mencakup pelaksanaan program tax amnesty jilid pertama.
Skema tax amnesty sendiri bertujuan menarik dana repatriasi dan meningkatkan basis pajak. Namun, jika ada oknum yang sengaja memperkecil kewajiban pajak di dalamnya, ini jelas merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Meskipun sudah melakukan penggeledahan, Anang Supriatna belum memberikan rincian lebih detail terkait kasus ini. Publik masih menantikan jawaban mengenai beberapa hal krusial:
Anang Supriatna memilih bungkam mengenai isu penyitaan aset tersebut. "Nanti diinformasikan lebih lanjut," tukasnya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan. Kejagung serius memberantas praktik korupsi, terutama yang menyentuh sektor vital penerimaan negara seperti perpajakan.
Dugaan korupsi memperkecil kewajiban pajak dalam skema tax amnesty 2016-2020 menunjukkan bahwa celah hukum dan integritas di tubuh institusi masih menjadi masalah besar. Padahal, pajak merupakan tulang punggung pendanaan pembangunan nasional.
Masyarakat menunggu langkah tegas Kejagung selanjutnya. Penegakan hukum yang transparan dan tuntas harus dilakukan untuk mengungkap jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. Semua pihak harus memastikan bahwa uang negara yang berasal dari pajak tidak disalahgunakan atau dicuri oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. - Candra Pratama/Disway -
PT.Portal Indonesia Media