Nasional . 18/11/2025, 07:30 WIB

Terungkap! Modus 'Pengantin Pesanan' di China: Dijual Agen Rp476 Juta, Kini WNI Asal Sukabumi Bisa Dipulangkan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati (24) WNI asal Sukabumi di China menemui titik terang. Reni akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah kasusnya diungkap dan ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.

Kasus ini mulai terkuak pada 19 September 2025, ketika ibu Reni, Emalia, mengadu kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, menyebut putrinya disekap di China.

Reni dilaporkan menjadi korban praktik pengantin pesanan (mail order bride), yakni pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.

Reni tiba di China pada 18 Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan dengan gaji menggiurkan, yakni Rp15–20 juta per bulan, melalui seseorang di media sosial.

Namun, setibanya di Kota Quanzhou, Provinsi Fujian, Reni justru dinikahkan secara resmi pada 20 Mei 2025 dengan warga negara China, Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian. Reni mengaku dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi.

Investigasi KJRI dan Status Pernikahan

Setelah kasusnya mencuat, KJRI Guangzhou segera meminta bantuan Public Security (kepolisian) Provinsi Fujian untuk melacak keberadaan Reni. Polisi mendatangi kediamannya dan memastikan keselamatannya.

Pada 10 Oktober 2025, Konsul Jenderal RI di Guangzhou, Ben Perkasa Drajat, bersama Konsul Konsuler KJRI Guangzhou, bertemu langsung dengan Tu Chao Cai di Yongchun. Pertemuan tersebut dihadiri ayah mertua Reni, kepala wilayah Yongchun, perwakilan Foreign Affairs Office (FAO) Quanzhou, dan tokoh masyarakat.

Tu Chao Cai mengaku telah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni. Namun, Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Reni hanya menerima Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah.

Tu Chao Cai juga mengaku merasa ditipu, karena Reni disebut tidak menunjukkan keberatan saat dinikahkan dan mengakui dua orang yang hadir saat akad nikah di Indonesia sebagai orang tuanya—padahal bukan.

Ben Perkasa Drajat membenarkan bahwa otoritas setempat telah resmi menerbitkan surat cerai Reni dan Tu Chao Cai pada 13 November 2025.

KJRI Guangzhou melakukan upaya perlindungan secara optimal agar saudari RR dapat dipulangkan melalui koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Ben Perkasa Drajat.

"Dalam penyelesaian kasus ini, pada 10 Oktober 2025, KJRI Guangzhou telah memverifikasi langsung kondisi saudari RR dan tidak menemukan bukti kekerasan. Saya juga memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR dan otoritas setempat hingga disepakati untuk mengakhiri pernikahan sesuai hukum setempat,” tambahnya.

Di Indonesia, keluarga Reni telah melapor ke Polda Jawa Barat. Polisi telah menahan tersangka, dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai, sehingga uang dapat dikembalikan. Untuk mengusut tuntas kasus ini, Polda Jabar membutuhkan keterangan Reni secara langsung.

Pada Senin 17 November 2025 di KJRI Guangzhou, Reni diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional dan AKP Ade Saepudin dari Polda Jawa Barat untuk proses lanjutan di Indonesia.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com