Tok! DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang
Pengesahan dilakukan melalui pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna ke-8 pada masa persidangan II tahun sidang 2025–2026,
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, semua anggota Komisi III dan pihak pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RKUHAP pada tingkat dua, yakni pengambilan keputusan di rapat paripurna.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua. Setuju?," tanya Habiburokhman.
"Setuju," jawab peserta rapat dengan kompak.
Perlu diketahui, revisi RKUHAP ini digelar dikarenakan KUHAP telah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada 1981, di era Presiden Soeharto.
Baca Juga
Revisi RKUHAP mencakup beberapa substansi penting, di antaranya penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perbaikan kewenangan bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa.
Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. - Fajar Ilman/Disway -