Tok! DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang

news.fin.co.id - 18/11/2025, 11:34 WIB

Tok! DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang

KUHAP. Foto: Istimewa

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, semua anggota Komisi III dan pihak pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RKUHAP pada tingkat dua, yakni pengambilan keputusan di rapat paripurna. 

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RKUHAP dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua. Setuju?," tanya Habiburokhman. 

"Setuju," jawab peserta rapat dengan kompak.

Perlu diketahui, revisi RKUHAP ini digelar dikarenakan KUHAP telah berusia 44 tahun sejak pertama kali disahkan pada 1981, di era Presiden Soeharto.

Advertisement

Revisi RKUHAP mencakup beberapa substansi penting, di antaranya penyesuaian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, perbaikan kewenangan bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa. 

Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana. - Fajar Ilman/Disway

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID