fin.co.id - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi salah satu bantuan pendidikan yang paling dicari oleh siswa dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini diberikan pemerintah untuk memastikan semua anak Indonesia bisa tetap bersekolah tanpa terkendala biaya, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Dikutip dari laman resmi PIP, Rabu 19 November 2025, program ini bertujuan memperluas akses pendidikan sekaligus mencegah siswa putus sekolah.
Bahkan, lewat PIP, pemerintah berharap anak-anak yang sempat berhenti sekolah bisa kembali melanjutkan pendidikan hingga tamat di jenjang SD, SMP, SMA/SMK, atau melalui jalur non-formal seperti Paket A, B, dan C.
Agar tidak salah langkah, berikut penjelasan lengkap mengenai syarat daftar PIP 2025, cara mendaftar, hingga cara cek status penerima bantuan secara online.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini tidak hanya menutupi kebutuhan sekolah seperti seragam atau alat tulis, tetapi juga membantu biaya tidak langsung seperti transportasi dan penunjang belajar lainnya.
Lewat PIP, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang berhenti sekolah karena kesulitan ekonomi. Dengan bantuan ini, siswa diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan minimal hingga tingkat menengah.
Syarat Daftar PIP 2025
Untuk bisa mendaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar, siswa harus memenuhi salah satu syarat berikut:
1. Peserta Didik Pemegang KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi syarat utama sebagai bukti bahwa siswa berasal dari keluarga tidak mampu.
2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin