Hukum dan Kriminal . 19/11/2025, 19:05 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara mengenai pelimpahan perkara dugaan korupsi Pertamina Energy Limited (Petral) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan resmi KPK terkait langkah penanganan selanjutnya.
“Pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK sebagai sesama aparat penegak hukum terus berkomunikasi, berkoordinasi, dan saling mendukung untuk memperkuat sinergi,” ujar Anang, Rabu, 19 November 2025.
Menurut Anang, proses hukum menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara. Ia memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, bersamaan dengan upaya memulihkan potensi kerugian negara.
“Pemulihan dan pengembalian kerugian negara nanti menjadi bagian penting untuk kepentingan rakyat dan negara,” jelasnya.
Anang mengungkapkan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan terkait kasus Petral. Dari rangkaian tindakan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita.
“Penyidik Gedung Bundar menangani dugaan TPK Petral ini, memeriksa banyak saksi, termasuk melakukan penggeledahan,” imbuhnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola minyak di Pertamina agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.
“Ke depan, tata kelola di Pertamina harus berjalan profesional, bersih, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, KPK sebelumnya mengonfirmasi bahwa Kejagung telah melimpahkan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral kepada lembaga antirasuah tersebut. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pelimpahan dilakukan karena KPK telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan melakukan sejumlah pemeriksaan.
“Karena KPK sudah menerbitkan sprindik dan melakukan langkah penyidikan, maka penanganannya dilimpahkan,” ujar Setyo.
Ia memastikan koordinasi antara kedua lembaga tetap berjalan, mengingat sejak awal Kejagung dan KPK menangani perkara yang sama.
KPK sebelumnya menaikkan status perkara korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (Petral) ke tahap penyidikan. Meski sprindik telah terbit sejak Oktober lalu, belum ada tersangka yang diumumkan.
Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan katalis Pertamina periode 2012–2014, yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik hingga kini telah memeriksa sejumlah pihak dan mempelajari berbagai dokumen pendukung.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media