Nasional . 20/11/2025, 14:51 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Isu mengenai dugaan pemusnahan arsip ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menghangat setelah mencuat dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung meluruskan kabar tersebut.
Anggota KPU RI August Mellaz memastikan bahwa tidak ada pemusnahan arsip ijazah maupun dokumen syarat pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Menurut August, yang dihapus oleh KPU Surakarta hanyalah buku agenda atau buku registrasi, bukan berkas ijazah ataupun dokumen pencalonan yang bersifat permanen.
Sebelumnya, isu pemusnahan arsip muncul dalam sidang sengketa informasi di KIP pada Selasa 18 November 2025.
Sejumlah pemohon dari berbagai elemen masyarakat mempertanyakan keberadaan arsip ijazah Jokowi, yang selama beberapa tahun terakhir selalu menjadi bahan polemik publik.
Isu ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada dokumen pencalonan Jokowi ketika ia maju dalam Pilkada Surakarta bertahun-tahun lalu.
Namun, menurut August, ada kesalahpahaman pemahaman dokumen yang terjadi dalam sidang tersebut.
“Mungkin yang bersangkutan nervous ya. Jadi, yang dimaksud dimusnahkan itu hanya buku agenda, seperti buku tamu. Bukan dokumen pencalonan atau ijazah,” jelasnya.
Ijazah dan Dokumen Pencalonan Bersifat Permanen
August menegaskan bahwa dokumen ijazah tidak mungkin dimusnahkan, sebab arsip tersebut berstatus permanen sesuai peraturan perundang-undangan.
Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, retensi kearsipan memiliki aturan khusus:
Dokumen syarat pencalonan memiliki retensi lima tahun
Status dokumen terdiri dari masa aktif dan nonaktif
Dokumen pencalonan, termasuk ijazah, bersifat permanen dan tidak boleh dimusnahkan
Dengan demikian, penghapusan dokumen seperti ijazah tidak akan dilakukan KPU, karena bertentangan dengan ketentuan resmi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media