Nasional . 20/11/2025, 14:51 WIB

Fakta Baru Terungkap! Isu ‘Pemushanan Ijazah’ Jokowi Dibantah KPU, Ini Fakta Aslinya!

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

“Kalau dokumen pencalonan itu statusnya permanen,” tegas August.

KPU Surakarta sebelumnya telah memberi klarifikasi terkait isu tersebut.

Dokumen yang dihapus disebut bukanlah arsip ijazah atau syarat pencalonan, melainkan buku agenda—dokumen internal yang hanya berisi catatan tanggal dan nomor penerimaan berkas.

Buku agenda itu pada dasarnya setara dengan buku tamu, bukan dokumen hukum atau persyaratan pencalonan.

“Bukan dokumen syarat pencalonan yang dimusnahkan, tetapi registrasi, buku registrasi,” tegas August.

Syarat Pemusnahan Dokumen Wajib Ikuti Prosedur

August juga mengingatkan bahwa jika ada dokumen tertentu yang boleh dimusnahkan sekalipun, prosesnya harus mengikuti prosedur yang diatur undang-undang.

Setiap pemusnahan arsip fisik harus:

  1. Melalui proses penilaian retensi

  2. Memiliki dasar hukum yang jelas

  3. Dibuatkan salinan atau arsip digital jika masih diperlukan untuk akses informasi

“Kalau pun ada dokumen yang dimusnahkan, harus dibuat digitalnya,” ujarnya.

Hal ini menegaskan bahwa pemusnahan dokumen tidak bisa sembarangan, apalagi terhadap dokumen pencalonan pejabat publik.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com