Hukum dan Kriminal . 20/11/2025, 20:31 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
KPK kembali menggempur sarang korupsi di Kabupaten OKU! Kasus jual-beli proyek yang melibatkan jatah pokir sebesar Rp45 miliar semakin terkuak, dengan penahanan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua DPRD OKU (PW). Terungkap, dewan meminta fee 20 persen dari anggaran proyek Dinas PUPR senilai total Rp35 miliar, bahkan memaksa pencairan uang muka proyek senilai Rp2,2 miliar saat Pemda mengalami krisis cash flow.
fin.co.id - KPK menahan 4 tersangka baru (termasuk Wakil Ketua DPRD) kasus korupsi OKU. Terungkap praktik jual-beli proyek dan jatah pokir sebesar Rp45 Miliar!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan mengembangkan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Maret 2025, KPK menemukan kecukupan bukti yang membuat mereka kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru!
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan ini di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025). Yang membuat kasus ini semakin panas, dua di antara tersangka yang ditahan adalah petinggi dewan:
Dua tersangka lain dari pihak wiraswasta yang ikut ditahan adalah Ahmat Thoha (AT) alias Anang (AG) dan Mendra SB (MSB). Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebagai informasi tambahan yang penting, KPK sebelumnya telah menahan dan memproses enam tersangka lain yang kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. Penahanan baru ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi di OKU sangat luas dan melibatkan pejabat tinggi eksekutif maupun legislatif.
KPK membeberkan konstruksi perkara yang membuat mata terbelalak. Kasus ini berakar pada proses perencanaan anggaran Pemkab OKU Tahun 2025. Yang terjadi adalah pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU.
Awalnya, jatah pokir disepakati sebesar Rp45 miliar. Pembagiannya pun sudah diatur secara terstruktur dan sistematis: Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapat Rp5 miliar, sementara masing-masing anggota kebagian Rp1 miliar. Namun, karena anggaran terbatas, nilai total 'jatah' ini kemudian turun menjadi Rp35 miliar.
Anggota DPRD OKU, tidak puas dengan pembagian tersebut, meminta 'fee' sebesar 20 persen dari total anggaran proyek. Jika dihitung, total fee yang diminta oleh dewan mencapai Rp7 miliar dari total anggaran Rp35 miliar. Praktik culas ini semakin menjadi-jadi ketika APBD Tahun 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR justru mengalami kenaikan fantastis, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media