Internasional . 20/11/2025, 09:28 WIB

Pertama di Dunia, Australia akan Larang Anak-Anak di Bawah Usia 16 Tahun Main Media Sosial

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -   Australia membuat gebrakan besar di kancah global! Untuk pertama kalinya di dunia, negara tersebut akan memberlakukan larangan ketat bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Aturan ini akan diresmikan melalui Undang-Undang dan mulai berlaku efektif pada 10 Desember 2025.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyampaikan dalam konferensi pers pada 10 November lalu bahwa larangan tersebut merupakan yang pertama di dunia dan tujuannya adalah agar anak-anak dapat menikmati masa kanak-kanak mereka.

"Undang-undang ini juga tentang memberdayakan orang tua agar dapat berdiskusi dengan anak-anak mereka," katanya.

Pemerintah Australia telah mengumumkan deretan platform besar yang akan diblokir bagi pengguna di bawah 16 tahun. Daftar tersebut mencakup Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Kick, dan Reddit.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, meminta semua operator platform tersebut segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mematuhi undang-undang baru ini.

" Ini agar anak-anak menikmati masa kanak-kanak dan orang tua merasa tenang" katanya.

Inisiatif Australia ini menuai kritik dari banyak platform yang mengklaim bahwa diskusi mengenai masalah ini kurang memadai. Namun, Meta, perusahaan induk Instagram, termasuk di antara yang menyatakan komitmen untuk segera menerapkan langkah-langkah kepatuhan terhadap undang-undang tersebut.

Dukungan publik terhadap langkah pemerintah ini sangat tinggi. Jajak pendapat yang dilakukan November lalu menunjukkan angka fantastis: 77 persen warga Australia berusia 18 tahun ke atas mendukung penuh undang-undang baru ini.

Australia bukan satu-satunya yang mulai khawatir akan dampak media sosial pada anak. Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyebut bahwa Yunani, Rumania, dan Prancis juga sedang mempertimbangkan kebijakan serupa.

Negara-negara lain juga menerapkan batasan, meski belum berupa larangan total. Brasil, misalnya, memiliki undang-undang yang membatasi penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah.

Sementara di Asia, Indonesia dilaporkan sedang merencanakan penetapan usia minimum pengguna media sosial dan tengah mengkaji langkah-langkah lainnya.

Jepang, meskipun belum memiliki undang-undang larangan, telah memulai perdebatan serius melalui pembentukan kelompok kerja oleh Badan Anak dan Keluarga untuk mengatasi isu ini. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com