Megapolitan . 21/11/2025, 16:17 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berhasil menghentikan upaya penyelundupan pakaian bekas impor (thrifting) yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok. Dalam dua kasus terpisah, polisi menyita total 439 bal pakaian bekas yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edi Suranta Sitepu menjelaskan, pemerintah tengah giat menindak peredaran harvei atau pakaian bekas impor karena dianggap merugikan pelaku UMKM lokal sekaligus berisiko bagi kesehatan masyarakat.
"Tentu kita ketahui bersama saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menindak harvei yang beredar di Indonesia. Karena ini bisa mengganggu UMKM," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.
"Dari sisi kesehatan juga kita tidak tahu bagaimana kebersihannya, bagaimana proses pengiriman dan proses masuknya ke Indonesia. Ini bisa menyebabkan infeksi atau penyakit lainnya," tambahnya.
Ia menegaskan, Presiden telah menginstruksikan agar Polri dan seluruh jajaran pemerintah menindak tegas aktivitas penyelundupan pakaian bekas yang marak masuk ke Indonesia.
Kasus pertama terjadi pada 11 November di Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi adanya barang bekas yang akan dikirim, penyidik Ditreskrimsus menelusuri dan menghentikan kendaraan yang dicurigai membawa pakaian bekas ilegal.
"Penyelidik melakukan tindakan terhadap kendaraan, kemudian dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap saudara D yang mengendarainya. Kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 216 bal," jelas Edi.
Selain sopir, polisi juga memanggil koordinator ekspedisi berinisial Ir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kedua terjadi pada 16 November. Berangkat dari laporan mengenai aktivitas bongkar-muat mencurigakan di wilayah Merak, penyidik menindaklanjuti dan menemukan dua truk di KM 19 Tol Jakarta–Cikampek.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan 223 bal pakaian bekas," katanya.
Berdasarkan keterangan awal, seluruh pakaian bekas yang disita diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
Para pelaku penyelundupan dijerat dengan Pasal 46, serta Pasal 110 dan 111 Undang-Undang Perdagangan, yang melarang impor pakaian bekas, dan barang tertentu yang merugikan industri dalam negeri.
Kepolisian menegaskan dukungannya terhadap pemerintah dalam menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan melindungi pelaku usaha lokal.
"Kami dari kepolisian berupaya menciptakan iklim investasi yang sehat dan menegaskan Polri mendukung ekonomi bangsa," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media