Nasional . 21/11/2025, 12:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Polri menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada Kamis, 13 November 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Kapolri telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) guna menyusun kajian cepat dan menyeluruh agar penerapannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.
"Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," katanya kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Pokja melakukan analisis melalui koordinasi dan konsultasi dengan berbagai kementerian serta lembaga yang berkaitan langsung dengan isu tersebut. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian ialah prinsip pengalihan jabatan anggota Polri ke luar struktur organisasi kepolisian.
Trunoyudo menegaskan bahwa penempatan personel Polri di luar struktur resmi merupakan bentuk kerja sama khusus yang hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan formal dari kementerian, lembaga, badan, komisi, maupun organisasi internasional yang membutuhkan kompetensi aparat kepolisian.
Sebagai langkah awal dari hasil kajian tersebut, Polri menarik kembali satu Perwira Tinggi (Pati) yang sedang menjalani masa orientasi alih jabatan di Kementerian Koperasi dan UMKM, yakni Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, untuk kembali ke institusi Polri dalam rangka pembinaan karier. Penarikan ini ditetapkan melalui surat Kapolri tertanggal 20 November 2025.
Karo Penmas menambahkan, Pokja akan tetap bekerja secara intensif untuk memastikan seluruh langkah Polri sejalan dengan ketentuan hukum dan kepentingan nasional.
"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," tutupnya.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media