"Hal ini sejalan dengan wacana perbaikan institusi Polri, sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang disampaikan TPUA," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka pada Jumat, 7 November 2025, yang dikelompokkan dalam dua klaster.
Klaster pertama (5 orang):
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Rohyani
3. Damai Hari Lubis
4. Rustam Effendi
5. Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua (3 orang):
1. Roy Suryo
2. Rismon Hasiholan Sianipar
3. Tifauzia Tyassuma.
(Rafi Adhi)