Roy Suryo Dicekal! Polda Ungkap Langkah Baru di Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lain terkait kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
"Hal ini sejalan dengan wacana perbaikan institusi Polri, sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang disampaikan TPUA," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka pada Jumat, 7 November 2025, yang dikelompokkan dalam dua klaster.
Klaster pertama (5 orang):
1. Eggi Sudjana
Baca Juga
2. Kurnia Tri Rohyani
3. Damai Hari Lubis
4. Rustam Effendi
5. Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua (3 orang):
1. Roy Suryo
Baca Juga
2. Rismon Hasiholan Sianipar
3. Tifauzia Tyassuma.
(Rafi Adhi)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal