Hukum dan Kriminal . 22/11/2025, 15:51 WIB

UGM Angkat Bicara Soal Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Singgung soal Perlindungan Data Pribadi

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

“Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon,” jelasnya.

Jika ada pemohon yang tidak puas dengan jawaban PPID, mereka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yaitu Rektor UGM.

Keberatan yang masuk akan mendapatkan jawaban resmi dengan kop surat dan tanda tangan elektronik, sehingga keabsahannya tetap terjamin.

Prosedur ini sudah sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang berlaku di Indonesia.

UGM Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keterbukaan Informasi

Andi menekankan bahwa UGM selalu memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan informasi publik,” tegasnya.

Ia juga mengatakan bahwa UGM akan terus melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas layanan, terutama agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Seluruh masukan akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul,” pungkasnya. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com