Bobson Soroti Kejanggalan OTT Abdul Wahid: Transparansi KPK Dipertanyakan

news.fin.co.id - 24/11/2025, 12:50 WIB

Bobson Soroti Kejanggalan OTT Abdul Wahid: Transparansi KPK Dipertanyakan

Advokat sekaligus penyuluh antikorupsi muda, Bobson Samsir Simbolon.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak memberikan alasan terkait pengumuman status tersangka AW yang baru dilakukan lebih dari 1×24 jam sejak OTT terjadi.

Ia menjelaskan, KUHAP memberikan waktu 1×24 jam kepada penyelidik untuk mendalami apakah terdapat tindak pidana korupsi pasca-tangkap tangan. Setelah alat bukti dinilai cukup, barulah pihak yang diamankan dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Tanak menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. 

“Hal yang penting dan yang jelas, KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Penyelidik melakukan penangkapan dan meminta keterangan dalam tempo 1×24 jam sudah bisa menetapkan apakah para pelak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi atau tidak," tuturnya di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID