Hukum dan Kriminal . 24/11/2025, 20:52 WIB

HEBOH! KPK Bongkar Skandal Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun, Ternyata Ini Rahasia Mereka Hitung Kerugian Negara!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger dengan pengungkapan detail krusial di balik kasus megakorupsi yang menjerat PT ASDP Indonesia (Persero). Kasus ini, yang berpusat pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022, sukses merugikan negara hingga angka fantastis: Rp1,25 triliun!

Namun, ada hal yang menjadi sorotan publik: bagaimana KPK menghitung kerugian negara dalam kasus yang rumit ini?

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspa Dewi, yang kini menjadi terpidana, sempat mempertanyakan penghitungan kerugian negara karena KPK tidak melibatkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, langsung menjawab tudingan itu hari ini. "Kami punya senjata rahasia!"

Senjata Rahasia KPK: Accounting Forensik Internal yang Terbukti Valid!

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK memiliki divisi internal yang sangat kapabel dalam melakukan penghitungan kerugian negara: Accounting Forensik (AF) KPK.

"AF (accounting forensik) di KPK ini punya kewenangan penuh dalam menghitung kerugian keuangan negara," tegas Budi kepada wartawan di Gedung Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.

Bukan hanya mengandalkan keahlian internal, hasil penghitungan AF KPK sudah teruji validitasnya di mata hukum. Budi membeberkan, KPK telah menghadirkan ahli dari BPK dalam persidangan. Ahli BPK ini secara eksplisit menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK sudah sesuai dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ini membuktikan bahwa kompetensi AF KPK tidak perlu diragukan. Mereka sudah melakukan banyak perhitungan kerugian negara pada kasus-kasus besar lain, dan hasilnya selalu diterima oleh Majelis Hakim di persidangan. Bahkan, AF KPK juga pernah memberikan dukungan perhitungan kerugian negara untuk perkara yang ditangani oleh Kejaksaan.

Kenapa Ahli Perkapalan Ikut Dilibatkan?

Kasus korupsi yang melibatkan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP ini sangat kompleks, melibatkan aset dan transaksi di bidang maritim. KPK menyadari bahwa penghitungan kerugian tidak bisa hanya mengandalkan ahli keuangan.

Oleh karena itu, KPK menerapkan strategi cerdas: melibatkan para ahli perkapalan.

"Kita tidak hanya melibatkan ahli dalam bidang keuangan negara, tapi juga para pihak yang ahli di objek yang sedang dilakukan pengukuran, yaitu ahli-ahli perkapalan," pungkas Budi. Keterlibatan ahli perkapalan memastikan bahwa valuasi aset (kapal) dan proses akuisisi dihitung secara akurat, mencegah adanya gap atau celah hukum yang bisa dimanfaatkan terdakwa.

Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK. Mereka memastikan seluruh aspek, mulai dari keuangan negara hingga spesifikasi teknis objek akuisisi, dihitung secara teliti. Inilah yang membuat kasus ini bisa tuntas di meja hijau.

Vonis Berat Sudah Dijatuhkan: Rp1,25 Triliun Melayang!

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com